Jangan sampai aturan mengenai THR ini menjadi anggapan pencitraan di tahun politik,” ujar Taufik.
Ia juga mempertanyakan apa peran pemerintah pusat setelah mengeluarkan aturan baru tersebut. Sedangkan yang menanggung beban dari aturan itu adalah daerah.
“Tentu harus ada perubahan kembali terhadap penganggaran kita? Kalau memang itu dibicarakan jauh hari itu kan bisa saja. Apalagi dengan kondisi daerah defisit keuangan saat ini,” ungkapnya.
Ditanya apa beda aturan THR tahun lalu dan tahun ini, Taufik menjelaskan bahwa tahun sebelumnya THR ASN hanya berdasarkan gaji pokok. Lain dengan tahun sekarang. Dengan aturan yang baru dikeluarkan, pemerintah daerah harus mengeluarkan THR berdasarkan pendapatan 1 bulan.(nda)