PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Adanya aturan pemerintah pusat tentang penambahan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dirasa memberatkan. Pasalnya, anggaran di daerah sudah direncanakan jauh-jauh hari. Sedangkan pemerintah pusat baru mengeluarkan aturan. Dengan menambahkan beberapa komponen penghasilan ASN. Serta dibebankan kepada provinsi.
Keluhan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrahman, Jumat (1/6) siang. Menurutnya, pemberian THR kepada ASN sah-sah saja untuk meningkatkan kesejahterahan pegawai. Dengan catatan, harus mengingat kesiapan daerah.