Kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Baik pemeriksaan sebagai tersangka, maupun pemeriksaan sebagai saksi. Tak hanya itu, puluhan saksi lainnya juga telah diperiksa. “Kita sudah memeriksa 40 sampai 50 orang saksi,” ujarnya.
Beberapa dari saksi yang dipanggil, diketahui adalah pejabat daerah. Informasi yang dihimpun, saksi yang pernah diperiksa itu antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Rahmad Rahim, Kepala Dispora Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.
Subekhan juga menjelaskan, dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.
Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.
Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Korps Adhyaksa Riau itu sejak pertengahan Januari 2018 lalu. Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, jaksa juga mengantongi bukti lainnya berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp3,6 miliar.
Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.(mng)