Dua ASN Jadi Tersangka Korupsi Dispora

Riau | Kamis, 31 Mei 2018 - 11:13 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kedua tersangka itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 Hal itu diakui oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, Rabu (30/5) siang di Pekanbaru. Katanya, penetapan kedua tersangka itu telah dilakukan sejak 2 Mei lalu. “Kita sudah menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Dispora,” ujar Subekhan.

  

 Tersangkanya Mislan yang saat itu menjabat sebagai salah satu kepala bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016. Kemudian, Abdul Haris yang saat itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) saat itu.

 

 

 “Untuk sementara, ada dua tersangka, berinisial ML dan AH. Kedua tersangka adalah ASN di Dispora Riau saat itu,” ujar Subekhan.

  

Tersangka Mislan kata dia, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Sedangkan AH, selain disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, juga dijerat dengan pasal 12 e. Keduanya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook