PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Ketika masyarakat biasa membayar mahal untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), perusahaan besar di Riau justru mendapatkan insentif. Bahkan besaran pajak yang dipungut terkesan pilih kasih. Hanya sebesar 1 persen. Sedangkan pajak yang dibebankan untuk masyarakat biasa berkisar 10 persen. Hal itu terungkap saat pelaksanaan harmonisasi perubahan Perda Bahan Bakar Khusus (BBK) pertalite di DPRD Riau, Senin (28/5).
Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mempertanyakan dasar penetapan pajak ‘pilih kasih’ tersebut.
‘’Tadi pihak pemprov mengungkapkan ada Pergub yang mengatur besaran pajak BBI (Bahan Bakar Industri, red). Di mana untuk perusahaan besar diberi insentif. Pajaknya hanya 1 persen. Sedangkan untuk masyarakat biasa normal. Yakni 10 persen,” ujar lelaki yang karib disapa Dedet itu.
Ia menjelaskan, informasi tersebut baru sepintas lalu didapatkan dewan. Serta akan dibahas secara detail dalam waktu dekat. Saat ditanya Pergub nomor berapa dan pada kepemimpinan siapa aturan itu dibuat, Dedet mengaku masih mendalami.