Diketahui, dalam perkara ini sudah ada dua orang tersangka telah ditetapkan. Gidion menerangkan jika kedua tersangka telah dimintai keterangannya. Kendati demikian, dia mengakui belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya.
Penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka usai dilakukan tahap I nantinya.
“Tersangka sudah diperiksa. Belum (ditahan, red), nanti setelah tahap I,” sebutnya.
Sebelumnya, korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan kejanggalan pada surat ketetapan pajak daerah.
Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Ditlantas Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.
Pada 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan empat pegawai Dispenda Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor.
Namun setahun setelah itu, tersangka berubah menjadi dua orang. Mereka adalah D dan J. Kedua tersangka merupakan operator input data pajak di Dispenda. Tersangka dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke data base Dispenda Riau.
Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sehingga, Jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polisi.
Belakangan, penyidik Polda Riau kembali melakukan penyidikan ulang di bawah kendali Kombes Pol Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga telah menggeledah Kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.(dal)