PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar. Namun, hasil laporan BPKP ini tidak serta-merta digunakan sebagai bukti. Harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ahli dari BPKP tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara itu, akan ditindaklanjuti dengan memintai keterangan ahli, yakni auditor BPKP itu sendiri.
“Setelah kita dapatkan dari BPKP kita periksa ahlinya. Untuk pembuktian tidak cukup laporan BPKP, tapi harus ada keterangan ahlinya,” kata Gidion, Jumat (25/5) siang.
Gidion berharap, proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan alan rampung pada bulan ini. Sehingga, proses tahap I atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapannya. “Targetnya bulan ini tahap I, saya minta bisa dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.