PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, akan menindak tegas para pihak yang menimbun dan mempermainkan harga pangan jelang Idul Fitri. Bahkan, ada sanksi pidana jika kedapatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, komoditi yang paling diawasi itu adalah keperluan pokok, seperti beras dan gula.
“Kalau ada penimbunan, kami lakukan penindakan hukum. Mereka akan dihukum. Kami bukan menakut-nakuti. Kami hanya mengingatkan kembali, bahwa ada aspek pidananya. Bahkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi,” kata Gidion, Kamis (24/5) siang.
Untuk mengantisipasi penimbunan pangan dan spekulasi harga ini kata Gidion, sudah dilakukan pertemuan dengan pelaku usaha.
“Terutama untuk beras, gula. Kemarin kita sudah kumpulkan pelaku usaha, mereka sudah mengantisipasi itu. Mereka pastikan stabil,” ujarnya.
Namun, hal yang ditakutkan adalah bencana yang mampu menghambat pendistribusian pangan dari luar kota.