Kemendagri Setujui Perda Pajak Pertalite

Riau | Kamis, 24 Mei 2018 - 13:32 WIB

DPRD Desak Pemprov    

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Komisi I DPRD Riau mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertalite segera diundangkan pemprov. Karena, sejauh ini sudah tidak ada lagi penghambat bagi daerah untuk menurunkan harga pertalite. “Apa masalahnya? Pemprov tinggal mengundangkan dan dilembardaerahkan. Jadi dia,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrahman, Rabu (23/5) siang.

Ia menjelaskan, tugas DPRD untuk merevisi Perda Bahan Bakar Khusus (BBK) Jenis Pertalite sudah terlaksana jauh-jauh hari. Tinggal lagi bagaimana pemprov melaksanakan revisi tersebut.

  

Ia meminta agar pihak pemerintah tidak menunda-nunda. Mengingat keperluan masyarakat semakin mendesak, terlebih saat Ramadan.

 

 “Pertama saya sampaikan, evaluasi di Kemendagri sudah selesai. Sekarang bolanya itu ada pada pemprov. Jangan lamban, ini harus disegerakan,”lanjutnya.

  

Jika sudah dilembardaerahkan, maka tugas pemprov selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Pertamina. Sehingga pajak pertalite yang telah disepakati bisa membuat harga turun dari saat ini.

 

 Selain penurunan harga pertalite, pihaknya juga akan mendesak bagaimana kuota premium bisa lebih banyak dari sebelumnya. Karena, meski pajak pertalite sudah diturunkan harga jual masih tetap lebih mahal.

 

 “Pertamina baru-baru ini menaikkan harga dasar pertalite. Otomatis meski pajak turun harga jual tetap lebih mahal. Sekarang bagaimana caranya supaya kuota premium banyak,” pungkasnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook