PEKANBARU (RIAUPOS.CO)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya menerima hasil evaluasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (23/5) siang. Kemudian akan dilakukan harmonisasi oleh DPRD Riau, sehingga baru bisa diterapkan penurunan pajak lima persen dari harga BBM jenis Pertalite seluruh Riau.
Berdasarkan hasil evaluasi revisi Perda PBBKB Pertalite, Mendagri Tjahjo Kumolo menyetujui penurunan pajak sebesar 5 persen dari sebelumnya 10 persen. Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani usai mengambil hasil evaluasi di Kemendagri RI.
“Alhamdulillah hasil evaluasi revisi Perda Pajak Pertalite sudah diterima. Draf evaluasi akan diserahkan ke DPRD sebagai proses harmonisasi,” ungkapnya.
Jadwal harmonisasi sepenuhnya menurut Elly dilakukan oleh legislatif. Setelah itu baru ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda PBBKB yang baru dengan besaran pajak pertalite pada angka 5 persen.
Mengenai hasil evaluasi dari Kemendagri apakah terdapat perubahan atas revisi Perda di
maksud. Menurut Elly secara substansi tidak ada perubahan. “Hanya perbaikan pada definisi dan kesalahan redaksional saja. Sedangkan substansinya tidak ada perubahan,” sambungnya.