Berkas Tersangka Korupsi Pipa Transmisi Belum Lengkap

Riau | Kamis, 24 Mei 2018 - 13:26 WIB

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I.

“Kami telah menerima berkas tahap I. Itu pada 30 April 2018 kemarin,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Rabu (23/5) siang.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

  

Jaksa katanya, kemudian melakukan penelaahan berkas. Hasilnya, jaksa menilai berkas perkara masih terdapat kekurangan, dan harus dilengkapi berdasarkan petunjuk atau P19.

  

“Berkas itu sudah diteliti dan masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Sehingga berkas dikembalikan dengan petunjuk atau P19 pada pekan kemarin,” lanjut Muspidauan.

  

  Meski begitu, Muspidauan tidak menerangkan secara rinci petunjuk yang dimaksud.

  

“Yang jelas, petunjuk itu terkait syarat formil atau materil perkara,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook