PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terpaksa mengembalikan berkas dua tersangka korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) ke penyidik Polda Riau. Pengembalian itu dilakukan karena jaksa menilai berkas belum lengkap.
Penyidik Polda Riau pun masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi itu. Pelengkapan berkas tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti pada Kejati Riau.
Dalam kasus ini, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).