Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Dispora

Riau | Senin, 14 Mei 2018 - 11:21 WIB

Dari informasi yang diterima, sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Riau. Antara lain, Ms yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Satu tersangka lagi dari pihak rekanan atau kontraktor.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Diketahui, proses penyidikan ini dimulai sejak 27 Februari lalu. Penyidik Pidsus Kejati Riau juga sudah memanggil para saksi. Saksi dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi tersebut.

Informasi yang dihimpun, para pihak yang telah dimintai keterangan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti, dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, serta belasan rekanan pengerjaan proyek. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.

  Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Korps Adhyaksa Riau itu sejak pertengahan Januari 2018 lalu. Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan.

  

 Selain itu, jaksa juga mengantongi bukti lainnya berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp3,6 miliar.

   

Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.

  

 Dalam perjalanan kasus ini, Kejati Riau juga sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2 miliar, dari total kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Penyelamatan ini adalah hasil pengembalian kerugian negara. (dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook