Rp49 M untuk Pemulihan Lahan GambutFatwa Haram Membakar Hutan

Riau | Sabtu, 12 Mei 2018 - 10:52 WIB

Dijelaskannya, larangan membakar lahan ini juga sudah dituangkan melalui fatwa MUI Nomor 30 tahun 2016. Dalam fatwa tersebut, menyebut bahwa melakukan pembakaran, memfasilitasi, dan membiarkan serta membantu dalam pembakaran, dan dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Kalau bencana asap terjadi, akan banyak mudaratnya. Mulai kegiatan ekonomi, sosial bahkan pendidikan. Anak-anak kita akan bisa ke sekolah gara-gara bencana asap,” kata dia.

Menurut perhitungan teknis katanya, lahan gambut yang dijadikan lahan perkebunan, akan memakan biaya sebesar Rp4 juta. “Tapi dengan jalan pintas, hanya sebatang korek api, modalnya hanya Rp100. Namun, dampak buruknya besar,” ujarnya.

Sekretaris MUI Riau Zulhusni Domo mengatakan, Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak hanya mengatur salat, puasa, dan zakat, tapi Islam mengatur tentang menjaga lingkungan.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook