Rp49 M untuk Pemulihan Lahan GambutFatwa Haram Membakar Hutan

Riau | Sabtu, 12 Mei 2018 - 10:52 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membakar hutan dan lahan. Oleh karena itu, ulama di Riau diminta untuk menyampaikan kepada umat terkait fatwa ini melalui dakwah. Terutama dakwah pada Ramadan mendatang.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Hal ini adalah salah satu upaya dalam mencegah kerusakan lahan gambut akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

   

 “Keberhasilan restorasi gambut ini diperlukan partisipasi masyarakat,” kata Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Riau Ahmad Hijazi, Jumat (11/5) dalam kegiatan lokalatih, peningkatan kapasitas dai restorasi gambut di Pekanbaru.

   

Ahmad Hijazi yang juga Sekda Provinsi Riau ini menyebut, saat ini ada seluas 84 ribu hektare lahan gambut yang menjadi target restorasi. Pemulihan lahan gambut ini, telah dianggarkan melalui APBN 2018, senilai Rp49 miliar.

   

Dalam upaya restorasi gambut ini, diharapkan juga peran masyarakat. Salah satunya adalah tokoh agama, ulama dan dai. Sebab, dia menilai tokoh agama dapat memberikan pengaruh besar dalam restorasi gambut.

“Kita harapkan agar para ulama dapat menyampaikan melalui pendekatan dakwah, menyadarkan masyarakat untuk tidak merusak gambut. Langkah ini sangat efektif. Karena masyarakat, terutama di desa, ulama sangat berpengaruh,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook