Riau Tempat Transit Peredaran Narkoba

Riau | Senin, 07 Mei 2018 - 10:20 WIB

Nandang juga menyebut bahwa Riau bukanlah tempat tujuan utama peredaran narkoba ini. Riau disebutnya hanya sebagai tempat transit. “Dari hasil penyelidikan, narkoba akan dikirim ke Pekanbaru dan Palembang. Bahkan ke daerah lain juga,” ujarnya.

    

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Berkaca pada hasil tangkapan terakhir dengan jumlah besar oleh jajaran Polda Riau, ada tiga orang tersangka yang ditangkap. Yang ditangkap ini hanyalah kurir. Jasanya dibayar oleh cukong-cukong narkoba. Sementara si pemesan dan pemasok, masih diburu.

   

“Mereka ini hanya kurir. Yang memesan masih daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Oleh karena itu, Kapolda berharap agar pemutusan mata rantai peredaran narkoba ini dapat dibantu oleh berbagai pihak. Terutama adalah masyarakat.

  

 “Kita bersinergi dengan masyarakat. Peran masyarakat diperlukan. Kalau ada informasi dari masyarakat, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

    

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Riau. Jumlahnya untuk jenis sabu mencapai 55 kilogram, dan pil ekstasi 46.718 butir. Jumlah ini menjadi hasil tangkapan terbesar sepanjang sejarah di jajaran Polda Riau.

   

Hebatnya, yang mengungkap adalah Polisi Sektor (Polsek) Bengkalis, di bawah Polres Bengkalis. Jika dibandingkan dengan Polsek lainnya di Indonesia, barangkali inilah Polsek dengan hasil tangkapan narkoba terbesar.

    

Pengungkapan dua jenis barang haram ini, pada Rabu (25/4) lalu. Ada tiga tersangka yang ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama yakni di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. TKP kedua di Jalan Imam Bulkim, Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

     

Tiga tersangka yang diamankan yakni AS (27) yang merupakan warga Pasiran Bantan Bengkalis, DP (25) warga Jalan Teluk Merbau Bengkalis, dan JU (25) yang merupakan warga Desa Pasiran, Bantan Bengkalis. Mereka sebagai kurir, yang diberi upah Rp10 juta sekali angkut.

    

Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang haram ini didapat dari RO dan adalah milik JF dan FI. Mereka bertiga belum tertangkap, dan masuk DPO. Saat ini, polisi terus melacak keberadaan DPO tersebut.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook