Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Disupervisi KPK

Riau | Rabu, 02 Mei 2018 - 11:45 WIB

 “Ada pengembangan tersangka baru. Ini kasus lama. Ada tersangka lain yang sedang disidik,” tegasnya. Gidion tak bisa menyebut siapa-siapa tersangka yang sudah disidang.

 Asistensi atau supervisi yang dilakukan KPK terhadap perkara ini guna membantu penyidik Polda Riau menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 Diketahui sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK telah melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap enam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Riau.

 

Adapun sejumlah kesulitan yang dialami kepolisian di Riau seperti proses pemenuhan petunjuk jaksa dalam P-19 dan kendala dalam proses perhitungan kerugian negara.

 

Menurut Febri, keenam perkara korupsi yang disupervisi adalah dugaan korupsi proses pemberian kredit investasi refinancing atas nama PT Barito Jaya sebesar Rp23 miliar pada 2007 dan sebesar Rp17 miliar pada 2008 oleh PT BNI Tbk sentra kredit kecil Pekanbaru. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Riau.

 

 Kedua, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap program kegiatan rehabilitasi kawasan hutan lindung Bukit Suligi blok A seluas 250 hektare APBN TA 2010 yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rohul.

 

 Ketiga, dugaan korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Jati Mulya yang dilakukan oleh Penghulu Kampung, Kerinci Kanan, Kabupaten Siak TA 2015, ditangani oleh penyidik Polres Siak.

 

Keempat, dugaan korupsi pada pembangunan resetlement di Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rohil, tahun anggaran 2014, yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rohil.

  

Kelima, dugaan korupsi dalam kegiatan pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013, yang ditangani oleh penyidik dari Polres Kuantan Sengingi.

   

Keenam, dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana APBN-DPI PD TA 2010 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Bangkinang menuju Ranah Singkuang Kecamatan Kampar, ditangani oleh penyidik Polres Kampar.

 

Kegiatan supervisi KPK dikawal oleh Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Riau. Supervisi yang dilakukan KPK berupa gelar bersama antara penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dari masing-masing perkara, dan auditor dari BPKP Perwakilan Riau.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook