PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus korupsi di Riau. Salah satunya adalah dugaan korupsi pemberian kredit fiktif kepada perusahaan oleh bank BUMN yang ditangani oleh Polda Riau.
Saat ini, dugaan korupsi tersebut sedang menjalani proses penyidikan. Beberapa kendala dalam penanganan kasus ini, menjadi perhatian lembaga antirasuah ini.
“Iya benar ada kasusnya diasistensi oleh KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Selasa (1/5) di Pekanbaru.
Perkara ini merupakan perkara lama. Saat ini, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Riau untuk menuntaskannya. Sebelumnya, lanjut Gidion, perkara ini telah menjerat sejumlah tersangka dan sudah disidang, serta divonis oleh majelis hakim.