Berkas Pembunuh Beruang Diserahkan ke Jaksa

Riau | Sabtu, 28 April 2018 - 12:10 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan terhadap empat ekor beruang masih terus berlanjut. Kini, Penyidik Aparatur Sipil Negara (PASN) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, telah merampungkan pemberkasan empat orang.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Empat orang tersangka yang sudah ditahan yakni, Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33). Mereka semua adalah warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

 Kini, berkas para tersangka telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya, atau proses tahap I, Kamis (26/4) lalu. Selanjutnya, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas para tersangka tersebut.

  “Untuk kasus pembunuhan dan pemakanan beruang di Inhil, kami serahkan berkas penyidikan untuk tahap I empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea.

 PASN katanya, akan menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas itu. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disusun dakwaan, atau tahap II.

  Jika berkas dinyatakan masih belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikannya ke PASN untuk dilengkapi dengan petunjuknya. Sambil menunggu hasil pemeriksaan berkas, PASN menurut Eduwar akan tetap menyelidiki kasus ini guna mencari adanya dugaan keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook