Dia mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan dalam kasus yang sama, penggelapan dana Yayasan Sekolah Wahidin di Bagansiapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, sebesar Rp4 miliar.
“Kasusnya masih yang lama, dugaan penggelapan dana yayasan sekolah yang dulu. Jadi yang bersangkutan tadi dipanggil,” kata Hadi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan pelimpahan tahap II tersangka dari Polda Riau.
“Kami hanya menerima berkas perkara tahap II tersangka dan barang buktinya, usai semuanya diperiksa pengurusannya. Selanjutnya dilimpahkan kembali ke Rohil,” ujar Muspidauan.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan dari tim medis, tersangka dibawa langsung ke Lapas Kabupaten Rohil untuk penahanan jaksa.
Sebelumnya, Awie sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan Nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum. Surat itu diteken Direktur Reskrimum Polda Riau saat itu, yakni Kombes Agus Santoso.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi. Sehingga, demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, sempat memberikan komentar, perihal tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Tapi kasus hukumnya tetap berlanjut.(dal)