PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dugaan pidana penggelapan dana Yayasan Wahidin di Kabupaten Rokan Hilir, memasuki babak baru. Kini, tersangka Rajadi alias Awie Tongseng (54) dan barang bukti, berada di tangan Kejaksaan Tinggi Riau. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, dilakukan pada Kamis (26/4) siang.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kasus ini bergulir sejak setahun yang lalu. Sempat tersangka ditahan, tapi dilepas lagi karena habisnya masa penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menyebutkan
tersangka dipanggil untuk tahap II. “Tadi pelimpahan tahap II tersangka, karena sudah lengkap pemberkasan perkaranya,” kata Hadi.