Kejati Riau Buru 54 Terpidana Korupsi

Riau | Jumat, 27 April 2018 - 10:22 WIB

Sementara untuk Kejari Kampar, tidak memiliki tunggakan eksekusi terpidana korupsi. Kejati Riau juga tak merinci siapa-siapa mereka yang belum dieksekusi serta terangkut dalam kasus apa. “Kampar nihil,” kata Muspidauan.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Untuk memburu terpidana ini kata Muspidauan, pihak Kejari Riau melakukan koordinasi secara vertikal. Baik ke seluruh Kejari di Riau, maupun dengan Kejaksaan Agung. “Kejari masing-masing di Riau sudah melakukan koordinasi,” sebutnya.

   

Muspidauan mengatakan, terpidana itu ada yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Ada juga yang sudah jadi buronan saat proses penyidikan hingga mereka diadili tanpa hadir di persidangan atau inabsentia. Terpidana itu diburu oleh masing-masing Kejari.

   

Mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini mengatakan, untuk menangkap para koruptor itu, tiap Kejari berkoordinasi dengan Kejati Riau. “Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran,” tambah Muspidauan.

    

Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. “Data-data terpidana koruptor sudah kita kirim  ke sana,” ucap Muspidauan.

   

Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah-wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.

  

 “Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri,” harap Muspidauan.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook