Kejati Riau Buru 54 Terpidana Korupsi

Riau | Jumat, 27 April 2018 - 10:22 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih punya banyak tugas dalam upaya penindakan tindak pidana korupsi. Di mana, hingga saat ini, masih ada sebanyak 54 terpidana korupsi yang belum dieksekusi.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kini, mereka yang masih menjadi buron kejaksaan ini, sedang diburu. Belum dapat diketahui secara pasti para terpidana korupsi ini berada.

   

“Ada 54 terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk dieksekusi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, kemarin.

Dijelaskannya, terpidana korupsi yang menjadi tugas kejaksaan untuk dieksekusi berada di 11 wilayah kerja Kejati Riau. Untuk Kejari Pekanbaru, ada 20 orang terpidana dalam tahun ini. Kemudian Kejari Pelalawan ada lima orang.

  

 Kemudian, Siak dua orang, Dumai empat orang, Rokan Hulu delapan orang, Rokan Hilir tiga orang, Indragiri Hulu satu orang, Indragiri Hilir empat orang, Kuantan Singingi tiga orang, Bengkalis tiga orang, dan Kepulauan Meranti satu orang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook