PEKANBARU (RIAUPOS.CO)---Penggunaan dana desa yang dialokasikan pemerintah, baik bersumber APBN, APBD provinsi maupun kabupaten harus dimaksimalkan sepenuhnya bagi kemajuan desa. Begitu pula pelaksanaannya dengan pemberdayaan melalui swakelola, bukan diserahkan ke kontraktor atau rekanan. Jika hal tersebut dilakukan maka para kepala desa bisa saja tersandung hukum dan masuk penjara.
Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI Eko Putro Sandjojo saat menghadiri Rembuk Desa Regional Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu (25/4) siang. Dikatakannya penggunaan dana desa sebaiknya digunakan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dana desa harus dimanfaatkan dalam pembangunan infrastruktur secara swakelola, dan jangan sekali-sekali dalam pembangunan melibatkan kontraktor, itu harus diingat,” ujar Eko di Pekanbaru.
Melalui swakelola dalam penggunaan dana desa maka diharapkan peningkatan ekonomi masyarakat desa dapat berjalan, sehingga uang bisa berputar di desa. Sebab, jika menggunakan kontraktor sesuai aturan juga tidak sesuai dengan tujuan alokasi dana desa itu sendiri.