Ia menambahkan warga disekitar sungai sudah merasa resah. Karena Sungai Kukok, merupakan salah satu sumber penghidupan warga.
“Saya minta polisi usut tuntas pencemaran lingkungan ini. Karena ada unsur pidananya. minimal 5 tahun penjara. Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab. Jelas ini menyangkut hidup orang banyak,” tambahnya.
Selain kepolisian, ia juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk menurunkan PASN. Karena dalam kasus ini, menurut dia ada banyak unsur yang telah dilanggar. Termasuk undang-undang serta Peraturan Daerah (Perda).
“DLHK sudah langsung saya hubungi. Saya minta langsung turunkan PASN,” tambahnya.
Humas PT Duta Palma Nusantara Agus Prianto dikonfirmasi Riau Pos secara terpisah mengaku kalau dirinya tidak mengetahui informasi tersebut. Sehingga dirinya tidak bisa memastikan, apakah sungai itu dicemari limbah perusahaan.
“Saya tidak tahu itu. Tapi, kami harus lihat dulu ke lapangan, seperti apa faktanya. Mungkin Pak Suhardiman sendiri dapat informasi dari warga, tapi itu kan harus kita pastikan, bahwa itu limbah atau tidak,” katanya.
Karena bisa saja, kata Agus, sungai itu tercemar akibat limbah penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih ada di wilayahnya. “Tak bisa kita pastikan. Kan bisa saja itu akibat limbah penambangan emas yang ada di wilayah itu,” jelasnya.(nda/jps)