Korupsi Dispora, Rp2 M Dikembalikan

Riau | Selasa, 00 0000 - 00:00 WIB

Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta. Uang ini dititipkan di rekening Kejati Riau.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 “Total kerugian negara yang sudah dikembalikan sekitar Rp2 miliar. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum,” ujarnya.

   

Saat ini, kasus dugaan korupsi di Dispora ini dalam proses penyidikan. Muspidauan menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penyidikan.    

  

 “Penyidikannya tetap lanjut, dan tidak menghapus perbuatan pidananya. Itu sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

   

 Pengembalian kerugian negara ini, adalah salah satu upaya untuk penyelamatan keuangan negara, selain melakukan penindakan. Meski perbuatan pidana tidak dihapus kata Muspidauan, namun pengembalian keuangan negara akan menjadi pertimbangan tuntutan jaksa nantinya.

 

  “Ini juga menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan keringanan tuntutan hukum terhadap terdakwa nantinya,” ujar Muspidauan.

   

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi ini, belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan dimulai sejak 27 Februari lalu. Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, juga sudah memanggil para saksi.

   

Namun, Kejati Riau sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja, pihak Kejati belum mau menyebutkan siapa dan berapa orang calon tersangka tersebut. Dia juga belum bisa memastikan jadwal penetapan tersangka.

  

 “Pastilah sudah ada calon tersangka. Tapi belum diekspos untuk ditentukan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, baru-baru ini.

   

Hingga kini, proses penyidikan masih bersifat umum. Sejak perkara ditingkatkan ke penyidikan dua bulan lalu, sejumlah saksi dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi.(dal)

   

Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang telah dimintai keterangan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Rahmad Rahim, Kepala Dispora Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti, dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, serta belasan rekanan pengerjaan proyek. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.

   

 Sebagaimana diketahui, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Korps Adhyaksa Riau itu sejak pertengahan Januari 2018 lalu.

    

Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan.

   

Selain itu, jaksa juga mengantongi bukti lainnya berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp3,6 miliar. Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook