PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2 miliar. Penyelamatan ini adalah hasil pengembalian kerugian negara pada dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sekitar Rp3,6 miliar.
“Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Selasa (24/4) di ruangan kerjanya.
Kerugian negara ini kata dia, dikembalikan oleh pihak Dispora Riau. Pengembalian ini dilakukan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.