Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Agro Meninggal

Riau | Kamis, 19 April 2018 - 11:39 WIB

JYH dilarikan ke rumah sakit karena terserang penyakit jantung. Namun, saat di rumah sakit, Jauhari menghembuskan napas terakhirnya. “Dia meninggal saat di rumah sakit,” ujar Odit.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Tersangka Jauhari ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain. Dia menjadi tahanan Pengadilan dalam kasus korupsi kredit fiktif PTPN V dengan BNI 46. Saat itu, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Diketahui, pada putusan PN Pekanbaru, JYH divonis dua tahun penjara. Kemudian dia banding, dan pada Pengadilan Tinggi hukumannya bertambah menjadi empat tahun penjara.

   

Sementara tersangka SH kata Odit, masih diburu oleh jaksa. SH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2017 lalu, karena tidak kunjung menghadiri panggilan jaksa.

   

Untuk kelanjutan perkara ini, Odit masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kita tunggu hasil penghitungan kerugian negaranya,” ujar Odit.

  

 Diketahui, kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektare. Barang bukti itu berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp4 miliar.

   

Lahan seluas 54 hektare yang menjadi agunan kredit sebesar Rp4 miliar pada 2009 lalu itu selama ini diketahui tidak dikuasai oleh BRI Agro Cabang Pekanbaru sebagai pihak pemberi kredit.

   

Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

   

Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum BPN Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.

   

Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

  

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektare alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Lahan tersebut terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan. Terhadap SKGR tersebut, telah diserahkan ke pihak bank. Barang bukti sudah disita oleh jaksa. Sementara itu, terhadap lahan agunan, Penyidik telah mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook