PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektare. Namun, dalam proses penyidikan, salah seorang tersangka meninggal dunia.
Dua orang tersangka ini yakni Jauhari Y Hasibuan (JYH) yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V, dan SH yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru.
Sementara, tersangka Jauhari meninggal dunia tiga pekan yang lalu. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. “Dia dilarikan dari Rutan Sialang Bungkuk ke RSUD Arifin Achmad,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Rabu (18/4).