Terdakwa Korupsi Jembatan Enok Sidang Perdana

Riau | Rabu, 18 April 2018 - 10:38 WIB

Atas dakwaan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan (eksepsi). Pembacaan eksepsi diagendakan pada persidangan pekan depan.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil Sonang Simanjuntak mengatakan, selain pihak swasta, pihaknya juga melakukan penyidikan untuk mengusut pihak ASN yang diduga terlibat dalam perkara itu.

  

Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, berinisial JM dari pihak ASN. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil. “Masih berlanjut penyidikannya. Dari ASN itu, PPK-nya. Dia berinisial JM,” sebut Sonang, baru-baru ini.

 

  Dia berharap, proses penyidikan terhadap JM ini bisa segera rampung, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan menyusul tiga pesakitan lainnya. “Mudah-mudah bisa cepat P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata dia.

   

Untuk diketahui, dugaan korupsi terhadap kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil pada Dinas PU Inhil yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Inhil tahun angaran 2011 hingga 2014.

   

Dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok ini penyidik menemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya tidak sesuai bestek, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,1 miliar.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook