Terdakwa Korupsi Jembatan Enok Sidang Perdana

Riau | Rabu, 18 April 2018 - 10:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memasuki babak baru. Tiga orang tersangka berubah status menjadi terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Sidang perdana ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/4). Mereka bertiga didakwa telah merugikan keuangan negara Rp2,1 miliar.

 

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Ramadhan Raya Herli Rani selaku rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada 2014, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya Taufiq SE, selaku pelaksana proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada 2013, dan Mifta selalu konsultan teknik.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Prayogi dalam dakwaannya menyebutkan, proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil pada 2011, 2012, 2013 dan 2014. Dana dialokasikan dari APBD Kabupaten Inhil dan PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa.

 

 Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dan proyek tidak sesuai besaran teknik (bestek). “Hasil audit, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” kata Teguh di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto.

 Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook