“Nomor register dari Depdagri kita tunggu sebagai validasi usulan Ranperda RTRW yang diserahkan 3 April kemarin,” kata Rahmad.
Karena memang sebelum dikeluarkan pengesahan memang pemerintah pusat mensyaratkan kawasan lingkungan hidup strategis (KLHS) setelah dibahas dalam rapat berkali-kali. Untuk kemudian dalam rapat terakhir di Kemendagri didapati kesepakatan hasil rapat pada 20 Maret tersebut pada prinsipnya Kementerian LHK telah menyetujui KLHS dimaksud.
“Pemprov melengkapi dokumen pendukung, dalam rapat tersebut juga diminta mengajukan kembali surat validasi menindaklanjuti validasi terdahulu. Dan memang menurut regulasi 20 hari setelah masuk tidak juga dibahas maka prinsipnya disetujui,” ungkapnya.(mng)