PROVINSI RIAU

Beroperasi di Riau, Pajak Lari ke Luar

Riau | Selasa, 25 Juli 2017 - 11:50 WIB

Beroperasi di Riau, Pajak Lari ke Luar

Intensifkan Penegakan Hukum

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, perkebunan kelapa sawit di kawasan TNTN merupakan bagian dari proses penataan yang sedang dilakukannya. Tentunya, untuk kegiatan ilegal yang ada di kawasan tersebut memerlukan penanganan dari berbagai sisi. Baik penegakkan hukum, menata kawasan maupun masyarakat yang ada di dalamnya. Untuk tindakan pro yustisia, katanya, harus lebih diintensifkan meskipun diakuinya ada kendala terkait mobilisasi di lapangan. Sehingga, kerja sama dengan Polda Riau sangat diperlukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kami harus lebih intensif lagi bersama polisi. Ini memang tidak gampang, sangat kompleks. Harus diselesaikan dari penegakan hukumnya, penataan kawasan,” ujar Siti menjawab Riau Pos di kompleks Parlemen Jakarta, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KHLH Rasio Ridho Sani menyebutkan, akhir-akhir ini sudah ada sekitar 8 kali penindakan terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan TNTN. Terhadap perusahaan yang ada di sekitarnya, juga telah diberi peringatan. Termasuk PKS yang menerima TBS dari kebun-kebun yang dikelola secara ilegal.

“Kami sudah berikan peringatan untuk tidak menerima dari kegiatan ilegal. Ini tentu menjadi bahan kami,” tegasnya.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah mengeluarkan imbauan yang melarang PKS menerima buah sawit dari kawasan hutan.

Imbauan ini disertai pula dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 Undang-undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.

‘’Iya, walaupun mereka protes, dan mengancam akan menurunkan 30 ribu warga masyarakat khususnya di seputar TNTN,’’ kata Zulkarnain.(egp/jps/amn/dik/sol/ali/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook