Korupsi, Mantan Kades Ditangkap di Jawa

Riau | Kamis, 01 Agustus 2019 - 09:16 WIB

Korupsi, Mantan Kades Ditangkap di Jawa
DIPERIKSA PENYIDIK: MI, tersangka korupsi dana Desa Gunung Sari, Tapung Hilir, Kampar, diperiksa penyidik di Mapolres Kampar, Rabu (31/7/2019). Hendrawan/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) -- Satreskrim Polres Kampar kembali menangkap tersangka korupsi di luar Kampar. Bila sebelumnya menangkap tersangka korupsi anggota DPRD Kampar di Jakarta, kali ini mantan kepala desa ditangkap pada Ahad (28/7) lalu di Purwokerto, Jawa Tengah. Kini tersangka MI (50),  mantan Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir tersebut, diperiksa secara intensif di Mapolres Kampar.

 MI disangkakan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp316 juta dari Rp616 juta APBDes 2019. Penangkapan MI tidak mulus. Setelah dilakukan beberapa pemanggilan, MI melarikan diri ke kampung halamannya ke Jawa Tengah. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri menyebutkan, pengintaian telah dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Kampar dipimpin Iptu Charles Nainggolan. 
Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Berkoordinasi dengan Polres setempat dan mengepungnya, mantan kades ini tetap berusaha lari dari sergapan polisi. AKP Fajri menyebutkan, MI yang sedang dalam mobil dicegat dengan dua mobil polisi. Masih ada kesempatan lolos, MI mencoba lari hingga menabrak salah satu mobil yang dikendarai polisi. Akibatnya, salah satu polisi mengalami luka ringan di bibir. 

 ‘’Bukti sudah cukup kuat, kami telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes 2016, buku tabungan Simpeda dan print out rekening korannya. Atas perbuatannya ini tersangka IM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp316 juta. Namun, sudah beberapa pemanggilan, ternyata tersangka sudah tidak kembali ke desanya. Kami dapat informasi, tersangka berada di kampung halamannya, maka lakukan pengejaran hingga tertangkap,’’ sebut Fajri.  

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensif di Polres Kampar. Pengakuan tersangka, uang yang diselewengkan itu dihabiskan untuk berfoya-foya.      

 Menurut MI, dirinya punya kebiasaan foya-foya. Tunjangannnya sebagai Kades waktu itu, tidak mencukupi untuk membiayai gaya hidupnya. Apalagi menurut dia, sebelum jadi kades, dirinya hanya berprofesi sebagai sopir dan tidak punya usaha lain. 

 Salah seorang tim yang menangkapnya menduga MI sedang berada di bawah pengaruh narkoba saat ditangkap. Karena aksinya tergolong nekat menabrak mobil polisi ketika dihadang. Namun MI menyangkal uang korupsi untuk beli narkoba. ‘’Tidak ada untuk beli narkoba. Untuk happy-happy aja,’’ sebut MI yang diwawancari Riau Pos di Mapolres Kampar, Rabu (31/7). 

 Saat diperiksa Polisi, MI terlihat tenang. Mengenakan kaos, celana pendek tanpa alas kaki, pria bertato ini santai menjawab satu persatu pertanyaan penyidik. Dirinya juga dengan santai mengakui uang korupsi APBDes Gerbang Sari itu dihabiskan untuk happy-happy.

 Dirinya juga mengaku sadar dan tahu bahwa aksinya itu sebagai korupsi dan mengaku mengerti konsekuensi hukumnya.(kom)

Laporan HENDRAWAN, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook