SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati menunda keberangkatan MV Pintas Samudra 8 dari Batu Pahat Malaysia, tujuan Selatpanjang, Kepulauan Meranti sejak akhir pekan kemarin.
Belum ada kejelasan terhadap kabar atas dampak penundaan keberangkatan kapal penumpang trayek internasional tersebut. Namun keterangan resmi yang diterima Riau Pos, bahwa armada itu sedang mengalami kerusakan mesin.
Akan tetapi di sisi lain, beredar kabar MV Pintas Samudra 8 sedang menjalani pemeriksaan Penegakan Maritim (MMEA) Diraja Malaysia. Kapal itu diduga menyeludupkan 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang ke negara tetangga, seperti yang dilansir media setempat, malaymail.com.
Mendapati berita itu, Kepala KSOP Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan terkejut. Pasalnya, dari pengelola MV Pintas Samudra 8 melaporkan bahwa penundaan keberangkatan karena dampak kerusakan mesin.
"Saya baru tau ini berita yang dilansir. Karena dari laporan yang kami terima, penundaan keberangkatan penumpang dari Malaysia tujuan Selatpanjang karena persoalan kerusakan mesin," ujarnya, Selasa (28/2).
Untuk itu, ia bakal kembali memanggil pihak pengelola armada untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang baru saja mereka terima."Nanti kita panggil secara resmi. Artinya jika memang ada perkembangan pasti akan kami sampaikan kembali," ungkapnya.
Melansir malaymail.com, Badan Penegakan Maritim Malaysia Batu Pahat kemarin berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang, Riau, Indonesia, di perairan terminal feri penumpang Minyak Beku, Kamis (23/2) lalu.
Tim MMEA menyita rokok elektrik berbagai merek yang tidak diumumkan dan juga menahan sembilan tersangka laki-laki WNI bagian dari internal kapal.
Direktur Zona Maritim MMEA Batu Pahat, Komandan Maritim Mohd Haniff Mohd Yunus mengatakan, penyitaan dan penangkapan diprakarsai oleh kapal patroli badan tersebut selama operasi.
Cerita dia, kapal patroli MMEA sebelumnya telah mendeteksi kapal penumpang yang berlayar dari Selatpanjang, Riau, di perairan Indonesia menuju dermaga penyeberangan Batu Pahat, Malaysia.
"Pemeriksaan di feri menemukan 30 kotak berisi 3.000 unit rokok elektrik yang diduga didatangkan secara ilegal dari Indonesia," ungkap Mohd Haniff.
"Kapten feri dan delapan awak feri, berusia antara 22 hingga 55 tahun, ditahan dengan barang-barang yang disita," tambah Mohd Haniff seperti dilansir malaymail.com.
Mohd Haniff mengatakan kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan 1967 karena tidak melaporkan barang yang dibawa ke Malaysia. "30 kotak rokok elektrik yang disita diperkirakan bernilai RM165.000," katanya.
Perwakikan Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati, Junizar mengaku tidak tau persis persoalan atas penundaan pelayaran MV Pintas Samudra 8 dari Batu Pahat Malaysia tujuan
Selatpanjang.
Namun ia memastikan penundaan keberangkatan berlangsung sejak, Kamis (23/2) lalu. Walaupun demikian dari laporan yang ia terima dari awak di Malaysia jika kapal sedang mengalami kerusakan mesin.
"Tak tau pasti atas kabar aktivitas barang nonprosedural. Sejak Kamis lalu penundaan keberangkatan. Tapi dari laporan yang kami terima dari awak di Malaysia, kapal itu rusak mesin yang saat ini sedang dilakukan perbaikan," ujarnya.(wir)