JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Ummat akhirnya ditetapkan sebagai salah satu peserta Pemilu 2024, Jumat (30/12). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12).
Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Setelah dinyatakan lolos peserta pemilu, Partai Ummat langsung mendapatkan nomor urut. ’’Kalau dibaca urutannya, pemilu tahun 2024, nomornya 24. Jadi, setiap peristiwa kita harus ambil hikmahnya,’’ tutur Hasyim.
Nomor urut tersebut bukan berdasar pengundian. Sebab, KPU telah menetapkan nomor urut 1 sampai 23 pada pleno sebelumnya. Nomor 1 sampai 17 diberikan kepada parpol nasional, sedangkan nomor urut 18 sampai 23 diberikan kepada parpol lokal Aceh.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bertindak secara proporsional dan bijaksana. ’’Dalam menangani permasalahan yang dialami Partai Ummat,’’ katanya setelah penetapan.
Amien selaku Ketua Majelis Syura Partai Ummat menegaskan bahwa partainya tidak mencari musuh atau lawan dalam Pemilu 2024. Sebaliknya, Partai Ummat mencari sebanyak mungkin teman yang memiliki perspektif perjuangan yang sama. Yaitu, perjuangan yang didasari Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam menghadapi pemilu, Partai Ummat akan berusaha meraih sebanyak mungkin suara demi lolos ke Senayan. Terkait koalisi dan calon presiden yang akan diusung, Amien menyatakan bahwa hal itu terlalu dini untuk disampaikan. ’’Too early, terlalu pagi. Kami belum ada rapat-rapat. In sya Allah dalam dua sampai tiga bulan ya,’’ ucapnya.
Sebelumnya, 14 Desember 2022 lalu, , Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat. Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.
Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.(lum/c17/bay/jpg)