JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat besutan Amien Rais resmi ditetapkan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
“Menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Serentak 2022,” kata Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Partai Ummat lolos verifikasi faktual di 19 daerah yang berada NTT. Syarat minimal untuk lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 di NTT sebanyak 17 daerah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat lolos di 11 daerah dari syarat minimal 11 daerah.
Partai Ummat sempat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah mereka tak bisa memenuhi persyaratan verifikasi faktual di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk Provinsi NTT dinyatakan memenuhi syarat 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Artinya status akhir verifikasi dinyatakan Partai Ummat memenuhi syarat. Untuk Provinsi Sulut memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota,” ucap Anggota KPU RI Idham Holik.
“Jadi dengan demikian status akhir Partai Ummat di Sulut dinyatakan memenuhi syarat. Demikian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai Ummat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).
Mediasi kedua hari ini dihadiri oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon. Pihak termohon dalam hal ini KPU, diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.
Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra