Sertakan 6 Ribu Lebih Bukti, Partai Ummat Gugat KPU

Nasional | Sabtu, 17 Desember 2022 - 11:53 WIB

Sertakan 6 Ribu Lebih Bukti, Partai Ummat Gugat KPU
Denny Indrayana (Kuasa Hukum Partai Ummat) (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Ummat secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumat (16/12), mereka mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta bersama tim kuasa hukum.

Partai yang gagal menjadi peserta pemilu itu membawa serta lebih dari 6 ribu bukti. Seluruhnya digunakan untuk menggugat penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu Serentak) 2024.


Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Partai Ummat menyatakan bahwa keputusan KPU yang tidak meloloskan kliennya tidak tepat. ‘’Karena itu, kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,’’ ungkapnya kepada awak media.

Denny memastikan, gugatan yang diajukan ke Bawaslu oleh Partai Ummat sudah dilengkapi bukti-bukti kuat. Meski demikian, sampai kemarin pihaknya belum bisa menyampaikan bukti-bukti tersebut kepada publik. ‘’Apa saja buktinya, tunggu tanggal mainnya,’’ ujar dia.

Yang jelas, bukti-bukti itu sudah diserahkan kepada Bawaslu dalam bentuk dokumen digital.  Semuanya tersimpan dalam 16 flash disk. ‘’Flash disk itu mewakili lebih dari 6 ribu alat bukti,’’ tambahnya.

Dari seluruh parpol yang menjalani verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Mereka gagal memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Itu pula yang mendasari KPU tidak meloloskan partai besutan Amien Rais tersebut untuk ikut serta sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU M Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya bakal menelusuri isu manipulasi data verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu. Dia memastikan bahwa pihaknya selalu melaksanakan tugas secara profesional.

Tugas-tugas itu dikerjakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, isu manipulasi data dalam verifikasi faktual dipastikan bakal ditelusuri. Pada saat yang sama, penetapan partai dan pengambilan nomor urut juga dijalankan.

Afif memastikan bahwa pendalaman atas informasi yang beredar juga dilakukan di internal KPU. Termasuk yang terkait dengan somasi. Somasi disampaikan perwakilan KPU daerah (KPUD) kepada KPU pusat atas dasar dugaan intimidasi dalam verifikasi faktual partai politik. ‘’Kami di divisi hukum dan pengawasan melacak di mana lokus dan fokus soal teman-teman yang menyampaikan somasi,’’  terang pria yang pernah bertugas di Bawaslu tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, isu manipulasi data harus dibuktikan lebih dulu. Terlebih, bukti-bukti terkait isu tersebut belum ada. Adanya temuan pelanggaran dalam tahapan pemilu yang sudah berjalan, kata dia, tidak serta-merta bisa dikatakan manipulasi data. ‘’Kami sudah press conference dan ada temuan pelanggaran. Tapi, kalau untuk bilang manipulasi (data), itu hal yang berbeda,’’ katanya.(syn/c19/ttg/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook