Daftar Parpol Lolos Peserta Pemilu 2024, Kecuali Partainya Amien Rais

Politik | Rabu, 14 Desember 2022 - 19:39 WIB

Daftar Parpol Lolos Peserta Pemilu 2024, Kecuali Partainya Amien Rais
Ilustrasi, Partai Politik Pemilu 2024. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024. Pembacaan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Partai Ummat. Sebab, partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi.


Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi.

Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.

“Untuk Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.

“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah, tapi masih 1 wilayah, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ucap Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon.

Sehingga, dari total 18 parpol yang mengikuti verifikasi faktual, terdapat 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.

Adapun 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yakni:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook