JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Ummat tidak menemui kendala berarti saat menjalani verifikasi administrasi (vermin) ulang. Partai yang didirikan Amien Rais itu dinyatakan memenuhi syarat di dua provinsi yang divermin ulang, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
‘’Iya memenuhi,’’ kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (26/12). Idham menjelaskan, proses itu dijalani sesuai kesepakatan mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu RI pekan lalu. Yakni dilakukan verifikasi ulang.
Untuk tahapan verifikasi faktual (verfak), KPU menarik sampel yang berbasis data yang hasil vermin. ‘’Kemarin (Ahad, red) KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP dan Bawaslu,’’ ujar Idham. Proses verfak berlangsung selama tiga hari atau sampai 28 Desember, sesuai timeline dari Bawaslu.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya akan memastikan proses verifikasi ulang itu sesuai prosedur. Jajaran pengawas akan memantau setiap prosesnya. ‘’Bawaslu harus memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur,’’ ujarnya. Sejauh ini, lanjut Puadi, proses dijalankan KPU sudah sesuai ketentuan.
Anggota Bawaslu Totok Haryono menambahkan, keputusan hasil mediasi itu menjadi kesempatan bagi Partai Ummat. Jika kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Ummat tidak dapat menggugat ke Bawaslu. ‘’Karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi obyek sengketa,’’ ujarnya. Kalaupun ada peluang, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ‘’Nanti putusan PTUN yang menentukan,’’ ujarnya.(far/bay/jpg)