PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi, Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu, Senin (20/2) malam. Adapun pleno tersebut menetapkan syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024.
Berdasarkan pleno yang digelar, dua Bacalon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1), dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kedua Bacalon tersebut ialah Mimi Lutmila dan T Rusli Ahmad.
Sebelumnya, keduanya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bersama 4 orang bacalon lainnya. Namun setelah diberikan waktu untuk perbaikan ulang, Mimi dan T Rusli Ahmad dinyatakan MS dan lanjut untuk verifikasi faktual.
Adapun rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
“Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” urai Ilham Muhammad Yasir setelah menutup rapat pleno rekapitulasi yang juga disaksikan oleh LO dari ketiga Bacalon DPD tersebut.
Diterangkan dia, dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon yaitu Mimi Lutmila dan T Rusli Ahmad dinyatakan MS dukungan administrasi. Karena telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2 ribu dukungan. Serta sebaran dukungan paling kurang di 50 persen dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Sedangkan Saut Sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya” sambung Ilham.
Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD.(nda)