TERKAIT PEMBERIAN UANG/SEMBAKO

Dinilai Tidak Mendidik, Ini Tanggapan Bawaslu soal Saran Prabowo di Pilkada

Politik | Selasa, 26 Juni 2018 - 21:00 WIB

Dinilai Tidak Mendidik, Ini Tanggapan Bawaslu soal Saran Prabowo di Pilkada
Prabowo Subianto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto agar masyarakat menerima uang dan/atau sembako yang diberikan calon kepala daerah ditanggapi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan.

Adapun ketua Bawaslu mengaku tidak setuju dengan saran mantan Danjen Kopassus tersebut. Diketahui, saran itu sebelumnya disampaikan Prabowo melalui video yang diunggah dalam akun Facebook pribadinya, Kamis (21/6/2018).

Prabowo juga mengimbau agar pilihan masyarakat tidak terpengaruh meski menerima suap. Terkait itu, Abhan menegaskan, cara pandang Prabowo mengenai politik uang dalam pesta demokrasi benar-benar tidak mendidik.
Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

"Saya kira itu bukan hal baik, tidak memberikan pendidikan politik pada rakyat. Bagi kami, (sarannya) tolak dan lawan politik uang," ucapnya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Deputi Direktur Perludem Khorunnisa Agustyati juga berpandangan serupa. Menurutnya, saran Prabowo itu tidak tepat dan justru bisa dikatakan hal tersebut bertentangan dengan upaya memerangi politik uang di tanah air.

"Tentu tidak tepat, ini juga tidak sesuai dengan gerakan tolak politik uang," tegasnya, sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Selasa (26/6/2018).

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) telah mengatur soal larangan politik uang. Dalam beleid itu, baik pemberi maupun penerima uang atau materi lain yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan bisa ditindak pidana.

"Itu sudah diatur di Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 tahun 2016," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan dugaan politik uang. Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Gowaslu yang dapat memudahkan pelaporan praktik nakal ini.

"Jadi, banyak juga masyarakat sipil atau pemantau pemilu yang bisa membantu pelaporan ini," tuntasnya. (ce1/aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook