TERKAIT ADMINISTRASI

Ini Tanggapan Bawaslui soal Kisruh Keppres Libur Pilkada

Politik | Selasa, 26 Juni 2018 - 19:40 WIB

Ini Tanggapan Bawaslui soal Kisruh Keppres Libur Pilkada
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bawaslu ikut menanggapi kisruh administrasi Keppres tentang libur Pilkada serentak 2018 yang menjadi polemik di masyarakat saat ini.

Mereka menilai, yang terpenting pilkada serentak menjadi libur nasional.

“Substansinya itu yang penting libur,” kata Ketua Bawaslu, Abhan di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Adapun penetapan hari libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Ada tiga nomor Keppres sebelumnya yang beredar. Pertama, Keppres No 48 tahun 2018, kedua Keppres No 14 tahun 2018, dan ketiga Keppres No 15 tahun 2018. Praktis, hal itu menjadi penilaian terhadap pengelolaan negara ini yang karut marut dan terkesan asal-asalan.

Abhan menambahkan, pihaknya menyerahkan masalah itu seluruhnya kepada pemerintah dan dirinya menjamin kejadian itu tak membuat gaduh menjelang Pilkada serentak besok, Rabu (27/6/2018).

“Itu kan hanya masalah administrasi saja, Insyaallah Pilkada besok tetap lancar,” tuntasnya. (fiq)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook