SKPP 2021 Bawaslu Dibuka, Riau Kebagian di Tujuh Daerah Ini

Politik | Rabu, 26 Mei 2021 - 15:15 WIB

SKPP 2021 Bawaslu Dibuka, Riau Kebagian di Tujuh Daerah Ini
Komisioner Bawaslu Bengkalis Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Usman. (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) tahun 2021 ini. Sebanyak 304 kabupaten dan kota yang telah ditetapkan menjadi daerah rekruitmen peserta.

Proses rekruitmen peserta dilakukan secara ketat dan selektif dalam mengikuti pendidikan, mulai pendidikan tingkat Dasar, Menengah dan Lanjut. Rencananya program SKPP akan dilaksanakan pada Juni hingga Oktober 2021 mendatang.


Komisioner Bawaslu Bengkalis Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Usman mengatakan khusus di Riau terdapat 7 kabupaten dan kota yang akan kembali melanjutkan program ini. 

"Bengkalis satu di antaranya dari tujuh daerah yang tahun ini kembali merekrut calon kader SKPP sesuai ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan," terang Usman, Rabu (26/5/2021) pagi.

Untuk itu pihaknya mengajak kepada warga Bengkalis untuk mengikuti program SKPP tahun 2021 ini. Usman menerangkan SKPP ini sendiri bertujuan memperkuat demokrasi di Indonesia, sehingga menjadi agenda Bawaslu RI dan merupakan program priotas nasional.

Untuk informasi mengenai daerah, syarat, ketentuan dan pendaftaran SKPP para calon kader dapat mengakses informasi di  https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/. 

"Selain Bengkalis kabupaten kota di Riau yang juga melakukan perekrutan diantaranya  Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Siak, Dumai dan Pekanbaru," tambah Usman.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon kader meliputi berusia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.

Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan.  Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu atau pemilihan adhoc.

Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu. Serta tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

"Ketentuan dan syarat selanjutnya yakni setiap calon kader mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai khusus bagi yang bekerja. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai," tambahnya.

Keseluruhan proses pendaftaran SKPP tahun 2021 ini dilakukan secara online dan serentak di seluruh Indonesia mulai Senin-Jumat (24-28/5). 

"Untuk itu kami mengajak setiap warga Bengkalis yang memenuhi persyaratan untuk bersama sama mengikuti Bawaslu mengikuti program ini," tegasnya.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook