(RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kembali merekomendasikan tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU). Jika sebelumnya TPS yang melaksanakan PSU hanya 7 serta 3 TPS yang PSL, kini jumlahnya bertambah lagi. Ada 3 penambahan TPS lagi yang akan menggelar PSU, sehingga totalnya ada 10 TSP yang akan dijadwalkan menggelar PSU. Hal ini disebabkan adanya kesalahan yang substansial pada pemungutan suara (pencoblosan) pemilu 2019 Rabu (17/4) lalu.
“Ya, kita telah kembali merekomendasikan 3 TPS untuk dijadwalkan PSU. Dengan demikain, ada 10 TSP yang akan melaksanakan kembali PSU dan 3 TPS PSL. Jadi, totalnya ada 13 TPS. Sedangkan rekomendasi ini telah kami sampaikan kepada KPU Pelalawan untuk diteruskan ke KPU Provinsi Riau. Informasi dari KPU pelaksanaannya tanggal 27 April. Mereka sedang menunggu logistiknya dikirim,” terang Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur SPi kepada Riau Pos, Kamis (25/4) via selulernya.
Diungkapkannya, bahwa keputusan untuk PSU dan juga PSL tersebut setelah pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS. Seperti di TPS 01 Desa Teluk Beringin Kecamatan Kuala Kampar. Di TPS ini, tidak ditemukan satu lembar pun surat suara untuk pemilihan calon presiden. Sehingga sebanyak 184 orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 ini, tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
“Kemudian dua TPS lagi yang akan menggelar PSL yakni di TPS 01 dan TPS 02 Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan karena kekurangan surat suara untuk DPRD Provinsi sebanyak 46 pemilih. Dan atas temuan tersebut, maka kami telah merekomendasikan kepada KPU Pelalawan untuk melaksanakan PSL di tiga TPS tersebut,” ujarrnya.
Pihaknya juga merekomendasikan 10 TPS untuk dilakukan PSU kepada KPU Pelalawan. Ke-10 TPS yang bermasalah tersebut, TPS 02 dan 03 Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan. Di TPS ini, ada warga dari luar Kabupaten Pelalawan menggunakan hak pilihnya dengan menyerahkan KTP-el Pekanbaru tanpa dilengkapi lembar A5. Ini juga terjadi di TPS 06 Kelurahan Ukui Satu, Ukui serta di TPS 08 dan TPS 13 Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Terakhir 5 TPS di Ukui, yakni TPS 01 Desa Lipai Bulan, TPS 02 Desa Tanjung Air Hitam, TPS 03, 04, 05 Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan.
‘‘Jadi, dengan adanya pelanggaran tersebut, maka kita telah merekomendasikan kepada KPU Pelalawan untuk melakukan PSU di 10 TPS tersebut dan 3 TPS untuk PSL. Sehingga totalnya ada 13 TPS yang akan menggelar PSL dan PSU. Hal ini akan mempengaruhi perolehan suara. Untuk itu, kita berharap pelaksanaan PSU dan PSL ini berjalan dengan lancar,” tutupnya.(wws)
Laporan M Amin Amran, Pangkalan Kerinci