PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memastikan bakal memanggil pemilik usaha billboard di Pekanbaru. Itu setelah penertiban alat peraga kampanye (APK) pada billboard berbayar dilakukan berulang-ulang. Pemanggilan pemilik usaha dirasa menjadi solusi agar pelanggaran tidak lagi terjadi.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Jumat (25/1). Ia menuturkan, Bawaslu sendiri saat ini tengah melakukan pendataan pemilik usaha billboard. ”Benar kami sedang melakukan pendataan. Kami juga akan meminta data kepada pihak terkait sebagai data pembanding nantinya,” sebut Rusidi.
Saat ditanya apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan Bawaslu terhadap pengusaha setelah dipanggil, Rusidi memastikan tidak ada. Pemanggilan tersebut merupakan langkah Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran pemasangan APK pada billboard berbayar.
“Kami hanya memberikan pencerahan kepada para pengusaha itu. Bahwa APK yang terpasang pada billboard adalah pelanggaran. Kami juga meminta agar pengusaha untuk tidak menerima orderan dari caleg,” tambahnya.
Dirinya memperkirakan pemanggilan tersebut akan berlangsung pada pekan depan. Soal materi pertemuan, Rusidi mengaku sampai saat ini masih menyusun materi bersama anggota Bawaslu lainnya. “Masih kami susun materinya, terutama imbauan kemudian penjelasan mengenai aturan pemilu hingga surat edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990 itu,” tambahnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Riau selama 3 hari lalu telah melakukan penertiban APK pada billboard berbayar. Kegiatan tersebut dilakukan mulai 21-23 Januari 2019. Total ada 65 APK yang dicopot paksa menggunakan crane. Dengan rincian 10 APK pada hari pertama, 24 APK pada hari kedua dan 31 APK pada hari terkahir penertiban.(das)