RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menjalankan sanksi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MH.
Namun Pemkab Inhu tidak menjalankan sanksi yang diterapkan KASN terhadap ASN inisial JR.
Kedua ASN tersebut terbukti melanggar netralitas pada masa pencalonan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020 Inhu. Bahkan kedua ASN tersebut telah direkomendasikan bersalah atas temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi ketika dikonfirmasi membenarkan telah melaksanakan sanksi yang diterapkan oleh KASN terhadap ASN.
"Ketika surat dari KASN diterima, langsung dijalankan," ujar Sekda Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskannya, penerapan sanksi tersebut hanya diberikan kepada ASN inisial MH. Kepada MH telah dipanggil dan diberikan sanksi tertulis sesuai sanksi yang diterapkan oleh KASN.
Dimana KASN memberikan sanksi kepada MH berupa sanksi moral sesui Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk ASN inisial JR sambungnya, Pemkab Inhu tidak menjalankan sanksi yang diterapkan oleh KASN. Karena, pengusulan pensiun yang diajukan JR sudah disetujui oleh BKN sebelum surat dari KASN diterima oleh Pemkab Inhu.
"Kalau tak salah, surat dari KASN kami terima tangga 10 Agustus. Sedangkan surat persetujuan pensiun dari BKN diterima JR tanggal 13 Agustus," tambahnya.
Padahal ketika sanksi tidak dijalankan, KASN masih memblokir situs kepegawaiannya. Bahkan dalam 14 hari tidak dilaksanakan, kepala daerah akan ditegur langsung oleh presiden.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eko Faizin