Pj Wako Hadiri Rakor Netralitas ASN

Pekanbaru | Selasa, 18 Juli 2023 - 09:41 WIB

Pj Wako Hadiri Rakor Netralitas ASN
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP mengikuti kegiatan rapat koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam hal supervisi regulasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Rakor berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin KP Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dibuka Dirjen Otonomi daerah Kemendagri RI Akmal Malik, Senin (17/7).


Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, menyebutkan siap membangun sinergisitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam wilayah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

”Kami mendukung penuh rapat koordinasi ini dan berhara  ASN dapat mengerti hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai,” sebut Uun panggilan akrab Muflihun.

Muflihun mengingatkan, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada.

Sementara itu, dalam arahannya, Dirjen Otonomi daerah Kemendagri RI Akmal Malik menekankan dua hal kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Wali Kota dan bupati di daerahnya. ”Jaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara, jangan disalahgunakan,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai arahan Presiden RI Jokowi Widodo, tugas penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.

Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. ”Jadi tujuan rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj kepala daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN. Menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh penjabat kepala daerah dalam konteks pelaksanaan tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024,” ujarnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook