43 APK Billboard Berbayar Disita

Politik | Kamis, 24 Januari 2019 - 12:50 WIB

43 APK Billboard Berbayar Disita
TERTIBKAN: Bawaslu Riau saat menertibkan APK yang terpasang pada billboard berbayar di Kota Pekanbaru, Rabu (23/1/2019). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penertiban alat peraga kampanye (APK) pada billboard berbayar terus dilaksanakan Bawaslu Riau. Hingga hari ketiga penertiban, sudah ada 43 APK yang diturunkan paksa. Jumlah tersebut terdiri dari APK yang terpasang di Jalan Sudirman, Jalan Arifin Achmad, Jalan HR Soebrantas dan Jalan Soekarno-Hatta.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya akan berupaya melucuti seluruh APK billboard berbayar hingga masa kampanye berakhir. Hal itu tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990 yang diterbitkan baru-baru ini.

Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

“Hingga hari ketiga kami telah menertibkan 43 APK pada billboard berbayar,” ucap Rusidi Rusdan.

Selanjutnya, APK yang ditertibkan disita oleh Bawaslu Riau dan tidak diserahkan kembali kepada caleg pemasang.

“Ini kami harapkan bisa memberikan pengaruh terhadap pelanggar. Setidaknya dengan dilakukan penertiban tidak ada lagi yang memasang APK pada billboard berbayar,” sambungnya.

Soal APK pada billboard yang belum ditertibkan, Rusidi memastikan secara menyeluruh akan menurunkan secara paksa. Hal itu hanya menunggu waktu. Karena sejauh ini, Bawaslu Riau memiliki keterbatasan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Begitu juga dengan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan penertiban.

“SDM memang kami terbatas. Soal peralatan Alhamdulillah kita mendapat dukungan dari pemerintah daerah dengan meminjamkan crane. Kedepan kami akan terus berkoordinasi sebaik mungkin,” tambahnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook