TERKAIT UU PEMILU

PT 20 Persen Giring Calon Tunggal di Pilpres?

Politik | Minggu, 23 Juli 2017 - 00:26 WIB

PT 20 Persen Giring Calon Tunggal di Pilpres?
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Isu presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diketahui masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Namun, muncul anggapan bahwa PT 20-25 persen sebagai upaya untuk menggiring calon tunggal pada Pilpres 2019. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membantah anggapan tersebut.

Baca Juga :Polda Riau PTDH 2 Personel

Dia bahkan mengatakan bahwa itu merupakan anggapan yang terlalu berlebihan.

"Ya, saya kira terlalu berlebihan ya, mencurigai bahwa disahkan undang-undang ini akan menggiring pada satu calon tunggal," ujarnya dalam diskusi "Setelah DPR Memilih 20%" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

Ace menerangkan, itu karena ketika pembahasan di di Pansus RUU Pemilu, mereka menghindari betul ‎calon tunggal pada Pilpres 2019. Ace merupakan salah satu anggota Pansus RUU Pemilu. Lagi pula, sambungnya, tidak mungkin hanya satu calon yang maju pada Pilpres 2019.

Lebih jauh ditegaskannya, paling banyak tiga calon bakal bersaing pada 2019.

"‎Saya kira kalau melihat (PT) 20 persen, maksimal tiga calon dan partai yang ada sekarang boleh mencalonkan, selagi memenuhi persyaratan 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional," tandasnya. (gil)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook